Izin Pendirian PAUD Non Formal

Cerita Dongeng Indonesia - Izin Pendirian PAUD Non Formal. Pemberian izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (kursus) kepada Lembaga sosial/Yayasan, perseorangan, kelompok orang dan perseroan terbatas


Cerita Dongeng Indonesia - Izin Pendirian PAUD Non Formal. Portal Edukasi, dongeng anak Indonesia, cerita dongeng, cerita rakyat Indonesia, Dongeng Nusantara, cerita binatang Fabel, Hikayat, Legenda Indonesia dan Dongeng Asal Usul.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pedidikan Anak Usia Dini
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal
Syarat
  1. Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina atau pengelola
  2. Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
  3. Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
  4. Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
  5. Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
  6. Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK
  7. Memiliki halaman untuk bermain bebas
  8. Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
  9. Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
  10. Memiliki buku-buku panduan/pedoman kegiatan
  11. Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
  12. Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
  13. Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
  14. Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan.
Teknis Pemrosesan
  • Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
  • Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD
Penandatanganan
  • Kepala Dinas Pendidikan
Jangka Waktu Pemrosesan
  • 5 (lima) hari kerja (jika pejabat yang bersangkutan di tempat)
Biaya
  • GRATIS (tidak dikenakan biaya apapun)