Cerita Dongeng Indonesia - Prosedur Ijin Mendirikan PAUD. Mendirikan PAUD sebenarnya cukup mudah. Tak serumit perijinan ingin membuat even akbar ataupun mendirikan gedung perkantoran. Terlebih lagi PAUD merupakan lembaga pendidikan yang pastinya mendapatkan kemudahan untuk pendiriannya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh jika ingin mendirikan PAUD di lingkungan sekitar Anda.
- Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- . Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
- Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
- Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
- Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
- Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 - 09)
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
- Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
- Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
- Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
- Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
- Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
- Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
- Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
- Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola